Sabtu, 27 November 2010

PROGRAM PENJUMLAHAN & PENGURANGAN MATRIKS MENGGUNAKAN C++


PROGRAM PENJUMLAHAN & PENGURANGAN MATRIKS MENGGUNAKAN C++
#include<stdio.h>
#include<math.h>
#include<conio.h>
#include<iostream.h>

void JumlahMatriks(int m1[10][10], int m2[10][10], int r1, int r2, int c1, int c2, int i, int j, int k, int jumlah[10][10]){
int plh;

cout<<"============================================="<<endl;
cout<<" 1. untuk penjumlahan dan pengurangan matriks"<<endl;
cout<<" 2. untuk pengurangan matriks saja"<<endl;
cout<<"============================================="<<endl;
cout<<"ketik pilihan : ";
cin>>plh;
cout<<endl;
switch (plh)
{
case 1:
printf("Hasil dari penjumlahan adalah sebagai berikut:\n");
if(r1==r2 && c1==c2){
for(i=0;i<r1;i++)
{
for(j=0;j<c2;j++)
{
jumlah[i][j]=0;
jumlah[i][j]=m1[i][j]+m2[i][j];
printf("%d\t",jumlah[i][j]);
}
printf("\n");
}
}
else{
printf("penjumlahan tidak bisa dilakukan");
}

case 2:
printf("Hasil dari pengurangan adalah sebagai berikut:\n");
if(r1==r2 && c1==c2){
for(i=0;i<r1;i++)
{
for(j=0;j<c2;j++)
{
jumlah[i][j]=0;
jumlah[i][j]=m1[i][j]-m2[i][j];
printf("%d\t",jumlah[i][j]);
}
printf("\n");
}
}
else{
printf("pengurangan tidak bisa dilakukan");
}
}
}

int main()
{
int m1[10][10],i,j,k,m2[10][10],add[10][10],mult[10][10],r1,c1,r2,c2;
printf("Masukkan baris dan kolom matrix pertama (MAX 10)\n");
scanf("%d%d",&r1,&c1);
printf("Masukkan baris dan kolom matrix kedua (MAX 10)\n");
scanf("%d%d",&r2,&c2);
if(r2==c1)
{
printf("masukkan nilai matriks pertama \n");
printf("Input berdasarkan baris\n");
for(i=0;i<r1;i++)
{
for(j=0;j<c1;j++)
scanf("%d",&m1[i][j]);
}
printf("Matrik pertama yang anda masukkan adalah:\n");
for(i=0;i<r1;i++)
{
for(j=0;j<c1;j++)
printf("%d\t",m1[i][j]);
printf("\n");
}
printf("masukkan nilai matriks kedua \n");
printf("Input berdasarkan baris\n");
for(i=0;i<r2;i++)
{
for(j=0;j<c2;j++)
scanf("%d",&m2[i][j]);
}
printf("Matriks kedua yang anda masukkan adalah:\n");
for(i=0;i<r2;i++)
{
for(j=0;j<c2;j++)
printf("%d\t",m2[i][j]);
printf("\n");
}
//panggil fungsi perkalian
JumlahMatriks(m1,m2,r1,r2,c1,c2,i,j,k,mult);
getch();
}
else
{
printf("Tidak dapat dilakukan perkalian matrix");
}
}
it's so cool.....

Minggu, 05 September 2010

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H

Dengan Ramadhan, kita belajar menahan
Dengan Idul Fitri, kita kembali suci

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H
Taqobbalallohu Minna Wa Minkum
Taqobbal Yaa Kariim

Rabu, 18 Agustus 2010

BAITUL MAL VS KOPERASI

Baitul Mal

Baitul Mal berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta (Dahlan, 1999). Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah,
Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun
harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara’ dan tidak ditentukan individu pemiliknya. Walaupun telah tertentu pihak yang berhak menerimanya, maka harta tersebut menjadi hak Baitul Mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul Mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan Baitul Mal maupun yang belum.

Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DDFES-BMT, 1997).

Sejarah Ringkas Baitul Mal
Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Baitul Mal dalam arti terminologisnya seperti diuraikan di atas, sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfaal : 1)

Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).

Koperasi  
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a)      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b)      Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c)      Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a.      Nilai-nilai organisasi
1)      Menolong diri sendiri
2)      Tanggungjawab sendiri
3)      Demokratis
4)      Persamaan
5)      Keadilan
6)      Kesetiakawanan
b.      Nilai-nilai etis
1)      Kejujuran
2)      Tanggung jawab sosial
3)      Kepedulian terhadap orang lain.


Fungsi dan Peran Koperasi
1.      Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a)      Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b)      Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c)      Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d)     Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e)      Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

2.      Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a)      Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b)      Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c)      Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d)     Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Perbedaan Baitul Mal dan Koperasi

Baitul Mal
Koperasi
Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al Anfaal : 1 diciptakan oleh Allah SWT
Berdasarkan buku yang berjudul Economic Theory Of Cooperation diciptakan oleh  Ivan Emelianoft
Mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat baik berupa pendapatan maupun pengeluaran Negara
Mempunyai tugas memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraan anggotanya saja
Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Demokratis
Menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah)
Tidak menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah)
Berperan sebagai  semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997
Berperan sebagai wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya dan sebagai wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya

Walaupun perbedaan antara Baitul Mal dan Koperasi itu sangat mencolok, tetapi tujuan dari keduanya adalah sama, yaitu bertugas sebagai wadah pemberdayaan anggota dan lingkungannya untuk kemaslahatan bersama. Keduanya sangat penting, untuk memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia.